Polres Asahan Amankan Residivis Sabu Saat akan Melaksanakan Vaksin Door to Door

    Polres Asahan Amankan Residivis Sabu Saat akan Melaksanakan Vaksin Door to Door

    ASAHAN - Petugas Reskrim Polsek Polsek Kota Kisaran Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial F.I.M (22) atas kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

    Mewakili Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting mengatakan pria yang merupakan warga Jalan Damai Lk. I Kel. Tanjung Balai Kota Tanjung Balai diamankan pada hari Rabu, (08/12/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

    "Pelaku diamankan ketika petugas dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, bersama dengan Kepling, Lurah dan Vaksinator lainnya melaksanakan vaksin Door to Door ke rumah dan mengetok pintu rumah pelaku, yang tiba-tiba pelaku F.I.M lari menuju pintu belakang sambil memegang 1 (satu) buah bong bermaksud untuk membuangnya", ujar Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, pada hari Senin, (13/12/2021) kepada wartawan.

    Melihat pelaku, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepling melakukan pengejaran yang kemudian pelaku  berhasil diamankan di seputaran Jalan FL. Tobing Lk. V Kel. Lestari Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan, Sumatera Utara.

    "Disitu petugas menyuruh pelaku untuk mengambil bong yang telah dibuangnya, dan selanjutnya pelaku diamanakan ke Polsek Kota Kisaran untuk dilakukan interogasi oleh petugas", sebutnya.

    Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, dikatakan Kasat Narkoba, pelaku mengaku masih ada barang bukti yang lainnya di rumah.

    "Dari pengakuan pelaku, Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra Sianipar, S.Tr.K, M.H, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Marzuki, S.H, bersama personil melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong plastik merk Wasty, 1 (satu) buah mancis tanpa kepala warna kuning tanpa kepala, 1 (satu) plastik berisikan narkotika diduga shabu netto 0, 30 gram, 3 (tiga) buah kaca pirex berisikan lekatan", ungkapnya.

    Sementara dari hasil pemeriksaan petugas penyidik, Kasat Narkoba menyebutkan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

    "Pelaku FIM ini sebelumnya telah masuk penjara dengan perkara yang sama yakni pemakai narkotika jenis sabu. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114(1) Sub 112 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika", pungkasnya. Edward Banjarnahor 

    Edward Banjarnahor

    Edward Banjarnahor

    Artikel Sebelumnya

    Sekdakab Asahan Hadiri Pelantikan Pengurus...

    Artikel Berikutnya

    Pimpin Apel Jam Pimpinan, Kapolres Targetkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pilkada Simalungun 2024, Versi Quick Count Citra Publik Adv-LSI Denny JA, Anton-Benny Kalahkan RHS-AZI

    Ikuti Kami