ASAHAN - Pemerintah Malaysia mendeportasi puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke tanah air lewat Pelabuhan Teluk Nibung, Sumatera Utara, dimana proses deportasi tersebut dibiayai oleh pekerja migran sendiri hingga pemulangannya sampai ke daerah asal.
Sebanyak dua puluh enam Pekerja Migran Indonesia ini dipulangkan pihak pemerintah Malaysia melalui jalur laut yang berangkat dari pelabuhan Port Dickson Negeri Sembilan menuju pelabuhan Teluk Nibung, Sumatera Utara, pada Kamis sore, (21/11/2024 ).
Mereka terdiri dari 12 orang lelaki, 11 perempuan dan 2 anak-anak, mereka berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara.
Kepala kantor imigrasi Tanjungbalai Asahan Wawan Anjaryono yang dikonfirmasi melalui kepala pos imigrasi pelabuhan Teluk Nibung, Philip Rio Meliala membenarkan kepulangan mandiri tersebut.
"Mereka melanggar keimigrasian seperti izin tinggal yang habis berlaku dan penyalahgunaan izin tinggal saat berada di Malaysia", ungkap Wawan.
Sebelum dipulangkan ke Indonesia, para PMI ini terlebih dahulu telah menjalani masa tahanan di penjara Malaysia.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Setelah pemeriksaan yang dilakukan di Pelabuhan Teluk Nibung, kemudian para pekerja migran tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Kota Tanjungbalai untuk dilakukan pendataan daerah asalnya, dalam kegiatan tersebut juga melibatkan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Dinas tenaga kerja Tanjungbalai.
Biaya deportasi ini dibebankan ke masing-masing PMI yang bersangkutan atau yang biasa dikenal kepulangan mandiri. Edward Banjarnahor